Beranda | Artikel
Hukum Mencukur Alis
Rabu, 6 Juli 2011

Hukum Mencukur Alis

Pertanyaan:

Adakah dibenarkan umat Islam mencukur/mencabut bulu kening?

Rohaini (rohaini**@***.com)

Hukum Mencukur Alis

Bismillah.

Kita dilarang untuk mencabut bulu alis atau bulu kening. Dasarnya adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat al-mutanammishat, al-mustausyimat, dan al-mutafallijat.” (H.R. Bukhari, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

Keterangan:

  • Al-Mutanammishat: Wanita yang minta agar alisnya dicabut. Orang yang mencabut (tukang salon) disebut “namishah“.
  • Al-Mustausyimat: Wanita yang minta agar ditato.
  • Al-Mutafallijat: Wanita yang mengikir giginya agar kelihatan cantik.

Dengan demikian, berdasarkan hadis di atas, mencukur alis hukumnya terlarang

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Menceritakan Masalah Rumah Tangga, Hukum Bercermin Dalam Islam, Anak Nabi Sulaiman Setengah Manusia, Pinjaman Nikah Tanpa Riba, Shalat 2 Rakaat Sebelum Subuh, Mimpi Menangkap Tuyul

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/5504-bolehkah-mencukur-atau-mencabut-buku-kening.html